
Terlibat Transaksi Sabu, Dua Warga Ulim Dicokok
Berita Terkait
- Polisi Buron Tiga Tersangka SS
- Seorang Inong Balee Jual Sabu ke Polisi
- Tiga pemilik Sabu Ditangkap saat Tidur di Gubuk
- Polisi Tangkap Pemakai Sabu Dan Ganja
- Jual Sabu ke Polisi, Lima Pria Diringkus
- Polisi Ringkus Pemuda Beutong, 8 Paket Sabu Ditemukan…
- Pedagang Kios dan Kurir Sabu Dibeureukah
- Berkas Tersangka Kasus Sabu Dalam Penyelidikan
- Polres Bireuen Tangkap 15 Tersangka Bersama Dua Kilo…
- BNN Aceh Musnahkan 4 Kilo Sabu
MEUREUDU - Dua warga Kecamatan Ulim, Pidie Jaya (Pijay), Ramadhan (23) asal Gampong Geulanggang dan Jufri (36) asal Gampong Tinjien Daboh terpaksa dicokok Tim Opsnal Unit Res bersama Intel Polsek Ulim, ketika dipergoki melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di di ruas jalan Gampong Dayah Leubu, Jumat (1//2) malam.
Kapolres Pidie AKBP Andy NS Siregar SIK melalui Kapolsek Ulim, Ipda Erwinsyah Putra, SH, Sabtu (2/2) mengatakan, pembekukan kedua pemuda yang berprofesi sebagai nelayan di Ulim itu berdasarkan informasi masyarakat, yang menyebutkan, selama ini kerap dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Samping Meunasah Gampong Dayah Leubu.
“Tum langsung bergegas kelokasi dan mendapatkan dua pemuda itu sedang melakukan transaksi narkoba seraya menggunakan kendaraan Sepeda Motor (Sepmor),” sebut Ipda Erwinsyah Putra.
Ihwal pembekukan dua pelaku ini dengan mengintai serta membututi jejak mereka dengan menyebar sejumlah tim. Setiba di persimpangan meunasah Dayah Leubu, aparat langsung menghentikan. Melihat gelagat mencurigakan lalu kedua pelaku digeledah.
Hasil, penggeledahan ini ditemukan satu paket sabu yang telah dikemas dalam plastik dalam kantong Ramadhan. “Tanpa menunggu waktu panjang, Ramadhan dan Jurfi langsung digelendang ke Polsek untuk dimintain keterangan,”jelasnya.
Daei hasil keterangan, kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang warga Kecamatan setempat dengan harga Rp100.000 perpaket yang kini menjadi buron. Untuk semenyara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara rekan pelaku berinsial N masih buron. “Kedua pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polsek Ulim,”katanya.(c43)
Editor : bakri