
Dukun Hamili Pasien Dibidik 125 Kali Cambuk
Berita Terkait
- Cok Siangen di Bawah Payung MRB, Pasangan Mahasiswa…
- Ayah Dicambuk, Anak Beber Fakta
- Dicambuk 100 Kali, Dua Penjahat Kelamin Lanjut Penjara
- Enam Tervonis Judi Online Dieksekusi Cambuk
- Enam Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dicambuk 320…
- Tiga Penjual Esmenen Dicambuk
- Dicambuk, Wanita Penjual Miras Menangis
- Pagi Ini, Empat Terpidana Dicambuk
- Terpidana Cambuk Menangis dan Sempat Tolak Dicambuk…
- Pemerkosa Dicambuk 100 Kali
* Ditambah Hukuman Penjara 175 Bulan
SUKA MAKMUE - Dukun yang menghamili pasiennya, Irawan (60), yang ditangkap di Gampong Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya beberapa hari yang lalu, terancam 125 cambuk dan penjaran 175 bulan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, melalui Kasatreskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang didamping Kapolsek Darul Makmur Ipda Zuhatta Mahadi di Mapolres Komplek Perkantoran Suka Makmue dalam jumpa pers dengan para Wartawan, Selasa (29/1). “Tersangkan melakukan aksinya secara tunggal, hingga menyebabkan pasiennya hamil 6 bulan, dan tersangka dijerat qanun Jinayah nomor 48 Jo 33 ayat 2 qanun Aceh tentang hukum jinayah dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 125 kali dan penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan,” ungkapnya AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Disebutkan, berdasarkan pengakuan korban, aksi pertama dilakukan atas pemaksaan, selanjutnya dilakukan tersangka di bawah ancaman, artinya korban datang karena tidak akan mendapatkan jodoh. Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Irawan (60) warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah menghamili pasiennya yang berobat kepadanya demi mendapatkan jodoh. Korban NW (23) salah satu warga di Darul Makmur itu kini telah berbadan dua yang diperkirakan usia kandungan korban sudah mencapai 6 bulan.
“Pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh sang dukun itu terjadi sejak bulan Juli 2018 lalu, dan korban NW bersama orang tuanya beserta beberapa saudara korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Darul Makmur pada, Sabtu (26/1,) agar mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kapolsek Darul Makmur Ipda Zuhatta Mahadi kepada Prohaba, Minggu (27/1).
Dijelaskan Ipda Zuhatta, kasus pencabulan hingga menyebabkan NW hamil 6 bulan itu, berawal dari pengobatan spriritual yang berlangsung di rumah Irawan yang berprofesi sebagai salah satu dukun di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur.
Disebutkan, pada bulan Juli 2018 lalu NW beserta ibunya datang ke rumah Irawan di Desa Serbaguna untuk mengobati NW yang menurut orang tuanya, sulit mendapatkan jodoh, dan sesampainya di rumah dukun, tersangka menyatakan bahwa korban NW telah di guna-gunai oleh seorang pria yang tidak di ketahui identitasnya, sehingga korban sulit mendapatkan jodoh.
Lalu dengan akal bulusnya, tersangka ‘menggarap’ pasiennya hingga hamil. Kasus itu pun menggelinding ke ranah hukum.(c45)
Editor : bakri