
Napi Penganiayaan Mertua Kabur Dalam Pengawalan Petugas
Berita Terkait
- Lagi, Sopir Taksi Online Dianiaya
- Fandi Kritis dengan Perut Ditikam dan Leher Dijerat
- Yanti Dianiaya Kernet Angkot
- Datangi Kantor Dishub, Oknum OKP Aniaya Seorang Pegawai
- Anggota Polisi Dianiaya Empat Pria
- Polisi Bekuk Penganiaya Pemuda Piyeung
- Pemuda Piyeung Kritis Ditikam
- Tahanan Tewas, Empat Polisi Dicurigai Menganiaya
- Penganiaya PRT Divonis 17 Tahun
- Pengunjuk Rasa Rusak Mobil dan Aniaya Pengemudi
LHOKSUKON - Nasruddin alias OB bin Cut Ali (45) kabur dalam pengawalan polisi dan sipir ketika mengurus harta warisan di Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Sabtu (7/4) siang. Sebelumnya, narapidana (napi) Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, itu dihukum dihukum satu tahun delapan bulan kurungan penjara oleh hakim karena tersandung penganiyaan terhadap mertua.
Namun, napi asal Keutapang, Kecamatan Lhoksukon, tersebut sudah menjalani masa hukuman selama 11 bulan. “Dia memohon izin cuti mengunjungi keluarga (CMK), untuk mengurus harta warisan. Selain itu juga didukung surat permintaan izin dari Keuchik Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir. Karena itu dia dikawal seorang polisi dan seorang petugas kami,” ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Yusnal, kepada Prohaba, kemarin.
Namun, setiba di rumah keuchik, Nasruddin langsung ke belakang rumah. Kemudian, dia kabur ke arah sawah. “Napi tersebut masih terikat kontrak kerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Dia juga masih menerima gaji. Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas itu supaya melaporkan ke kami jika datang mengambil gaji,” ujar Yusnal.
Dia menambahkan, pihak Rutan juga sudah melaporkan setelah napi tersebut lari. Hingga kemarin, sipir bersama polisi masih terus memburunya. “Kami berharap, bila masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan napi tersebut, dapat melaporkan ke kepolisian,” harap Yusnal.
Dia menambahkan, selama ini dirinya bersama petugas sudah membina tahanan dan napi seperti keluarga sendiri. Namun, itikad baik pihak rutan disalahgunakan.(jaf)
Editor : bakri