
Hendak Beli Minuman Ringan, Bocah Ini Malah Dicabuli
Berita Terkait
- Nyaris Sebulan Dilapor, AM Jadi Tersangka
- Istri Tidur, Kakek Cabuli Aneuk Kumuen
- Gadis Langkahan Cabuli Lima Bocah
- Polisi Dalami Kasus Pencabulan Anak Kandung
- Cium Paksa Istri Orang, Rajab Dicokok Polisi
- Bantah Cabuli Bocah Laki-laki, Keluarga Sebut Hanya…
- Cekgu SMA Diamankan Polisi
- Pencabul Anak Dituntut 20 Tahun Kurungan
- Mantan Anggota Dewan Terpidana Pencabulan Diringkus
- Dua Pencabul Anak Divonis Lima Tahun Penjara
LHOKSEUMAWE - Apes nian nasib gadis kecil--sebut saja--Melati (8), warga Kota Lhokseumawe. Bermaksud membeli minuman ringan di kios milik JA (35), gadis malah dicabuli oleh JA.
Insiden itu diketahui oleh keluarga Melati, dan langsung melaporkan ulah nyeleneh JA ke polisi. Hamba hukum bergerak cepat, hingga JA langsung diamankan sekaligus dijebloskan ke sel polisi, Minggu (25/3) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Aksi dugaan pelecehan tersebut dilakukan di kios milik JA yang letaknya tak jauh dari rumah bocah kecil Melati.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Selasa (27/3) menyebutkan, kejadian ini berawal ketika korban pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB datang ke kios milik tersngka. Korban hendak membeli minuman ringan, namun bukannya memberikan yang diminta, JA malah melakukan tindakan pelecehan terhadap gadis kecil Melati yang terhitung masih lugu itu. “Aksi ini pun akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan langsung melaporkan kepada kami,” ujar AKP Budi.
Didasari laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menangkap tersangka, termasuk dengan mengamankan beberapa barang bukti. “Untuk kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.”
Tersangka JA sementara ini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(bah)
Editor : bakri