
Wanita Muda Mengaku Dianiaya dan Dilecehkan Oknum Polisi
Berita Terkait
- Pelaku Terancam Hukuman Mati, Polisi Rekonstruksi…
- Cabuli Bocah, Kakek Divonis 4 Tahun Bui
- Protes Azan, Meiliana Dituntut 18 Tahun Penjara
- Keluarga Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
- Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh…
- Dilapor Pamer Mak Akob, MS Masuk Sel Polisi
- Dorong Betor, David dan Satani Dikurung Polisi
- Kepala Pedagang Kopi Dihantam Botol Sirup
- Safii Dibantai Tiga Temannya
- Polda Sumut Ultimatum Sebelas Tahanan
MEDAN - Wanita muda RD (20), asal Medan Tembung, Senin (25/7), mendatangi Polda Sumut. Ia mempertanyakan laporannya ke Polda Sumut dengan LP Nomor: STTLP/492/IV/2016/SPKT “II” tertanggal, 18 April 2016. Perempuan itu mengaku sejauh ini laporannya belum ditindaklanjuti.
Secara gamblang ia mengaku, laporannya itu menyangkut tindakan penganiayaan dan perbuatan yang menjurus pelecehan seks.
Kepada awak media yang ia jumpai, RD mengaku dirinya dijemput polisi pada April lalu untuk mengungkap kasus penggelepan sepeda motor. Wanita itu ditengarai polisi dekat Asiong, pelaku yang sedang diincar hamba hukum. “Saya diminta menunjukkan rumah Asiong. Kemudian saya ajak saudara untuk menemani saya,” kata RD sambil melirik Haryono, kerabat yang diajaknya ikut serta.
Namun ternyata Asiong tidak ditemukan di rumahnya. Di sinilah RD mengaku dianiaya polisi, dan tindakan yang sama juga dialami oleh Haryono. Bahkan RD mengaku ia sempat diterjang peluru air softgun.
Keduanya digiring polisi ke Mapolsek Medan Labuhan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut RD, ia sempat mengalami tindakan pelecehan seks di Mapolsek Medan Labuhan. Wanita itu mengaku ada dua oknum polisi yang terkait tindakan pelecehan seks tersebut, seraya menyebut nama kedua polisi dimaksud.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyangkal sebagian besar keterangan wanita RD. Menurutnya laporan korban hanya terkait penganiayaan. Sejauh ini ia tidak mendengar ada unsur pelecehan seks dalam kasus itu. “Kasus yang dilaporkan tentang penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 Jo 170,” tukas Rina.(mad)
Editor : bakri